Dijadwalkan, Rabu (15/6/2016) pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, KPK akan kembali menyambangi Gedung DPR di Senayan untuk menjelaskan dan juga menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai polemik kasus RS Sumber Waras.
"Jadi rapat kita lanjutkan besok pagi jam 9 pagi ya. Memang kalau kita paksakan sekarang tidak memungkinkan," kata Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai rapat di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jalan Panjang Kasus Pembelian Lahan RS Sumber Waras
"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya. Kalau tidak ada perbuatan melawan hukumnya kan (berarti kasusnya) selesai," ujar Agus.
Pada 18 April 2016, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambangi RS Sumber Waras. Kala itu Fadli menyatakan kunjungannya sebagai bentuk pengawasan legislatif kepada eksekutif.
"DPR berhak melakukan pengawasan, sidak (inspeksi mendadak) kita diperbolehkan. Kita juga pernah ke Kemendagri, pernah ke kepolisian urusan tukang sate itu, saya kira itu memang hak untuk didatangi. Saya ingin lihat saja. Kita bicara Sumber Waras tapi kita enggak pernah lihat Sumber Waras itu seperti apa," kata Fadli kala itu, Senin (18/4).
Seperti diketahui, pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi polemik menyusul audit investigatif BPK yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terima dengan hasil audit itu.
Baca juga: BPK Tunggu Penjelasan KPK Soal Tak Ada Korupsi di Kasus RS Sumber Waras
Dalam auditnya, BPK mengacu pada alamat di Jl Tomang Utara yang menyatakan nilai jual obyek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sementara pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras menyatakan sesuai sertifikatnya, RS Sumber Waras berada di Jl Kiai Tapa dengan harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Ini harga yang dibayarkan oleh Pemprov DKI saat membeli lahan Sumber Waras. (rna/jor)










































