Demikian disampaikan Bupati Siak, Syamsuar dalam rapat koordinasi 'Rencana Pemulihan Keamanan dan Penegakan Hukum di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil' di Hotel Grand Central Pekanbaru. Acara rapat ini dilaksanakan pad Selasa (14/6/2016) usai waktu salat tarawih.
Syamsuar menyebutkan, dalam pemulihan dan penegakan hukum di kawasan cagar biosfer, pihaknya bersama instansi terkait akan mengeluarkan seluruh masyarakat yang telah bermukim di dalam kawasan hutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syamsuran ribuan hektare yang telah dijarah warga pendatang ini dijadikan perkebunan sawit. Perkebunan sawit tersebut dinilai ilegal.
"Seluruh perkebunan sawit akan kita musnahkan. Masyarakat akan kita pulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Operasi ini akan dilaksanakan segera setelah seluruh tim mempersiapkan segala sesuatunya," kata Syamsuar.
Ungkapan senada juga disampaikan, Kapolres Siak, AKBP Restika Pardamean Nainggolan menyatakan siap untuk melakukan operasi penegakan hukum di kawasan cagar biosfer.
"Kita sudah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali selama tahun 2015 kepada perambah hutan. Tapi mereka tidak juga mau keluar dari kawasan itu," kata Restika.
Restika menjelaskan, selain ada ratusan rumah di kawasan cagar biosfer, masyarakat perambah hutan juga membangun fasilitas umum seperti sekola dan rumah tempat ibadah.
"Untuk rumah ibadah dan sekolah, nantinya kita minta masyarakat untuk membongkarnya sendiri. Sedangkan untuk perkebunan sawitnya, akan kita musnahkan," kata Restika.
Dari pengamanan di lapangan, sambung Kapolres Siak yang baru menjaba dua bulan ini, bahwa kebun sawit ilegal di kawasan tersebut berusia antara 4 sampai 5 tahun.
Untuk hambatan yang akan dihadapi, kata Restika, bahwa menuju akses ke cagar biosfer hanya ada dua jembatan. Jembatan tersebut harus dipersiapkan secara matang untuk jalur pergeeseran pasukan serta membawa alat berat.
"Jika jembatan ini tidak dipersiapkan, nanti malah kita terjebak di dalam hutan tak bisa keluar. Sedangkan jembatan itu juga akan kita fungsikan untuk jalur evakuasi seluruh warga yang ada di sana (cagar biosfer)," kata Restika.
Restika juga menyebutkan, bahwa masyarakat yang mengklaim memiliki keterangan surat tanah dari perangkat desa, dinilai ilegal. Kasus kepemilikan surat tanah ini juga menyeret oknum polisi yang telah diajukan ke pengadilan. Putusan pengadilan Siak, menyatakan kepemilikan surat tenah tersebut tidak sah.
"Surat keterangan tanah yang dimiliki warga ilegal. Persoalan keterangan surat tanah ini juga akan diusut. Pada prinsipnya, kita mendukung langkah penegakan hukum di kawasan cagar biosfer," tutup Restika.
(cha/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini