Luhut: Jika Masa Jabatan Kapolri Diperpanjang, Tidak Perlu Perppu

Luhut: Jika Masa Jabatan Kapolri Diperpanjang, Tidak Perlu Perppu

Jurig Lembur - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 21:01 WIB
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Presiden Jokowi belum memutuskan akan memperpanjang atau mengganti Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, menyusul masa tugasnya yang berakhir pada Juli 2016. Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menjelaskan, jika pilihan Presiden Jokowi memperpanjang, maka tidak perlu Perppu.

"Enggak perlu, Perppu itu hanya perubahan pasal saja. Saya enggak tahu ya (perpanjang atau tidak), itu pilihan Presiden," ucap Luhut usai buka puasa bersama di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Isu soal perppu itu mencuat lantaran dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, diatur batas usia masa jabatan anggota Polri hingga 58 tahun. Jenderal Badrodin sudah 58 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Luhut menjelaskan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan masa jabatan itu diperpanjang hingga 60 tahun. Yaitu PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Di PP-nya," ujar Luhut yang juga ketua Kompolnas itu.

Meski begitu, Luhut menegaskan Presiden belum memutuskan akan memperpanjang atau melantik Kapolri baru. "Pilihan itu semua tergantung Presiden dan bisa dibenarkan berdasarkan aturan yang ada," tegas Luhut.

"Ya bisa saja (Presiden memilih di luar usulan Kompolnas). Presiden kan punya hak prerogatif," imbuhnya.

(miq/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads