"Enggak perlu, Perppu itu hanya perubahan pasal saja. Saya enggak tahu ya (perpanjang atau tidak), itu pilihan Presiden," ucap Luhut usai buka puasa bersama di Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Isu soal perppu itu mencuat lantaran dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, diatur batas usia masa jabatan anggota Polri hingga 58 tahun. Jenderal Badrodin sudah 58 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di PP-nya," ujar Luhut yang juga ketua Kompolnas itu.
Meski begitu, Luhut menegaskan Presiden belum memutuskan akan memperpanjang atau melantik Kapolri baru. "Pilihan itu semua tergantung Presiden dan bisa dibenarkan berdasarkan aturan yang ada," tegas Luhut.
"Ya bisa saja (Presiden memilih di luar usulan Kompolnas). Presiden kan punya hak prerogatif," imbuhnya.
(miq/jor)











































