Kejagung Minta Terpidana BLBI Samadikun Segera Bayar Uang Pengganti Rp 169 M

Kejagung Minta Terpidana BLBI Samadikun Segera Bayar Uang Pengganti Rp 169 M

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 19:12 WIB
Samadikun (baju abu-abu)/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo menolak permintaan terpidana Samadikun Hartono terkait keringanan dalam pembayaran uang pengganti sebesar Rp 169 miliar. Meski keringanan ditolak, Kejagung memperbolehkan Samadikun membayar uang pengganti dengan cara mencicil.

"Iya ini sedang diinventarisir," ujar Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).

Dia berharap agar proses pembayaran ini segera dilaksanakan. "Justru ini perlu dibicarakan mereka jangan justru ketentuan begitu dijadikan tempat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan dan kewajibannya kita berharap segera selesai," jelas Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Prasetyo, Jampidsus telah memberikan instruksi kepada Kejari Jakarta Pusat untuk pembayaran uang pengganti. Uang pengganti tersebut sesuai putusan MA Nomor 1696 K/Pid/2002.

"Jangan justru karena aturan seperti itu kemudian dijadikan alasan dia bisa berbicara begitu karena tidak punya kemampuan, dia kn punya kemampuan kita punya dugaan. Justru jangan menunda-nunda karena alasan regulasi. Ya," pungkasnya. (ed/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads