Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim Ketua Ifa Sudewi yang menyatakan Ipul melanggar Pasal 292 KUHP. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut tujuh tahun penjara.
"Menyatakan kesatu, terdakwa Saipul Jamil bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama. Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tiga tahun. Masa tahanan selama ini akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa akan tetap ditahan," ucap Ifa Sudewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipul sebelumnya didakwa telah melakukan pelecehan saat remaja pria yang juga bekerja sebagai asistennya menginap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading. Kejadian tersebut terjadi pada 18 Februari lalu yang ditangani Polsek Kelapa Gading.
(mau/fjp)











































