"Perlindungan ini perlu menjadi prioritas guna mencegah terjadinya praktek klaim kepemilikan, pencurian ataupun pemanfaatan komersial tanpa izin oleh pihak asing," kata Plh Direktur Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Luar Negeri, Noorman Effendi Selasa (14/6/2016).
Noorman menyampaikan hal tersebut pada pembukaan acara Sosialisasi Perkembangan Perundingan Perlindungan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Jakarta. Acara tersebut juga dihadiri Pejabat Fungsional Diplomat Kementerian Luar Negeri, Adi Dzulfuat, Peneliti Purnabakti Balitbangtan, Sugiono Moeljopawiro, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Zainul Daulay serta Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Urusan Kebijakan dan Politik, Rukka Sombolinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posisi Indonesia tetap sama yakni terciptanya instrumen hukum internasional untuk melindungi kekayaan genetik dan pengetahuan tradisional. Saat ini isu perlindungan kekayaan genetik, pengetahuan tradisional dan folklor dalam tataran internasional dibahas dalam forum Inter-Governmental Committee on Intellectual property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC-GRTKF)," kata Adi Dzulfuat.
Upaya perlindungan ini dalam rangka mengingkatkan kesadaran untuk menghindari pencurian kekayaan alam Indonesia. Dalam hal perlindungan pengetahuan tradisional dan folklor, Zainul Daulay mengatakan, perlindungan jangan sampai terjebak pada perdebatan kepentingan negara maju dan berkembang.
"Melainkan menjadi satu kepentingan universal, yakni perlindungan pengetahuan dan budaya masyarakat adat dari kepunahan. Sebagai bagian dari upaya melestarikan pengetahuan tradisional, khususnya obat tradisional, maka perlu ada manfaat ekonomis," tegas Zainul Daulay
(dra/dra)











































