"Itu hasil rapim, dan posisinya surat itu harus diteruskan dan dilanjutkan ke MKD. Selanjutnya kita serahkan ke MKD untuk melaksanakan tugasnya. Dalam rapim ada Pak Fahri," ungkap Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).
Tiga elite PKS yang dilaporkan Fahri terkait pemecatannya dari partai adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, dan Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat yang merupakan pimpinan MKD. Berbeda sikap dengan Fahri, Surahman memutuskan untuk tidak ikut membahas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PKS juga meminta pimpinan DPR mencopot Fahri dari jabatan wakil ketua DPR untuk digantikan Ledia. Hanya saja Fahri masih melawan lewat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkaranya masih berlangsung. Itu yang dijadikan alasan oleh Akom.
"Dengan yang 3 itu udah bertemu. Itu sudah ada putusan provisi. Putusan sela ada ya kita tunggu. Kemarin sudah pertemuan bertiga itu, Presiden PKS, Pak Surahman dan Pak Hidayat Nur Wahid," tuturnya.
"Masing-masing mengerti mekanisme yang ada dan putusan hukum, teman-teman PKS sudah paham itu. Saya sudah diskusikan itu," lanjut Akom.
Sementara itu Surahman menyebut saat ini MKD masih memproses laporan Fahri yang diminta Akom untuk diteruskan. Ia menyebut masih ada kemungkinan MKD tidak menerima laporan Fahri tersebut.
"Masih diproses, nanti kita ada kan Rapim apakah ini memenuhi atau tidak. Kalo misalkan di rapim putus lanjutkan maka dibawa ke rapat internal," jelas Surahman di lokasi yang sama.
Ia pun menyebut baru akan nonaktif. dari MKD jika diputuskan laporan Fahri akan diteruskan. MKD menurut Surahman masih perlu melihat apakah laporan Fahri memenuhi kriteria.
"Kalau dalam rapat internal itu memang penuhi kriteria ditindaklanjuti, baru MKD akan mengirimkan surat ke Pimpinan DPR bahwa ini akan dilanjutkan baru segera saya dinonaktifkan sementara," pungkasnya. (ear/tor)











































