Parkir Sembarangan, Puluhan Mobil di Semarang Digembok Petugas Dishub

Parkir Sembarangan, Puluhan Mobil di Semarang Digembok Petugas Dishub

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 18:46 WIB
Foto: Mobil yang parkir liar digembok petugas (Angling/detikcom)
Semarang - Sekitar 40 mobil yang parkir sembarangan di Jalan Pandanaran dan Gajahmada Semarang harus merasakan tindakan tegas Dishubkominfo Kota Semarang. Puluhan mobil tersebut digembok oleh petugas dan harus menjalankan prosedur jika ingin dilepas.

Razia yang dimulai sejak sekira pukul 14.00 WIB itu diawali oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang membuka apel di Balai Kota Semarang, Jalan Pemuda Semarang. Petugas Dishub Kota Semarang kemudian menyebar dan melaksanakan tugas.

Mobil-mobil yang parkir di pinggir jalan tanpa diketahui pemiliknya langsung digembok oleh petugas. Selain itu kaca mobil juga ditempeli stiker peringatan dan syarat jika ingin gembok tersebut dilepas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda Telah Melanggar Rambu Larangan/Ketentuan Parkir sesuai UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 4 Huruf e dan Perda Kota Semarang No 1 Tahun 2004 Pasal 6 Ayat 1. Roda Kendaraan Anda Kami Kunci Silahkan Hubungi Satlantas Polrestabes Semarang (Pos Patwal Simpang Lima) 024 8448284," begitu bunyi stiker yang dipasang di kaca mobil.

Foto: Mobil yang parkir liar digembok petugas (Angling/detikcom)

Salah satu pemilik mobil, Agus, mengaku kaget ketika akan memasuki mobil, sudah ada gembok kuning terpasang di ban kendaraannya. Ia diharuskan mengurus sesuai prosedur jika ingin mobilnya kembali bisa digunakan.

"Saya tidak tahu kalau dilarang parkir. Pas mau ambil mobil sudah digembok," kata Agus, Selasa (14/6/2016).

Tidak hanya mobil, motor pun ikut terjaring razia. Sejumlah motor terpaksa digembosi bannya agar menimbulkan efek jera. Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan parkir liar memang cukup bandel, karena meskipun sudah diberi tanda dilarang parkir, tetap saja ada kendaraan yang melanggar. Ia berharap dengan tindakan yang dilakukan petugas Dishub bisa memberikan dampak hilangnya parkir liar di Kota Semarang.

"Ruas jalan harus luas dan lancar. Tapi kenyataannya meski sudah ada tanda larangan parkir dan petugas melakukan razia parkir liar masih saja ada mobil parkir. Mudah-mudahan dengan penindakan gembok ban mobil ini masyarakat semakin peduli untuk parkir mobil dan motor lebih tertib lagi," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu.

Dari hasil razia siang hingga sore hari di Jalan Pandanaran dan Gajahmada, setidaknya 40 mobil digembok, dan sejumlah motor digembosi bannya. Pemilik harus mengurus ke petugas Satlantas Polrestabes Semarang dan akan tetap dikenai tilang.

Untuk diketahui, masalah parkir sudah sejak bertahun-tahun lalu menjadi masalah di Kota Semarang. Pemkot Semarang sudah berusaha membuka lokasi parkir contohnya untuk pusat oleh-oleh di Jalan Pandanaran. Lokasi parkir itu berada di Jalan Pekunden dan Museum Mandala Bhakti, bahkan sudah disiapkan shuttle bus gratis dari kantong parkir ke pusat oleh-oleh sampai ke kawasan Tugu Muda.

"Misalnya di pusat oleh-oleh jalan Pandanaran, kami telah siapkan area parkir di jalan Pekunden dan Museum Mandala Bhakti, Silahkan parkir di area yang telah kami sediakan," tegas Hendi.

Pemasangan gembok merupakan bentuk peringatan, jika nantinya masih banyak mobil yang diparkir sembarangan, maka tindakan tegas akan dilakukan yaitu menderek mobil yang parkir itu.

"Saya minta Dishub siapkan 2-3 mobil derek. Kalau ada yang membandel tetap parkir sembarangan langsung diderek saja," tandasnya.

(alg/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads