Kasus pembelian RS Sumber Waras yang sempat menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun tutup buku. Bagaimana perjalanan kasus ini hingga akhirnya KPK menyatakan tak ada kasus korupsi?
Kasus Sumber Waras mencuat pada pertengahan 2015 lalu saat BPK menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014. BPK DKI menemukan adanya pelanggaran dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras karena tidak melalui proses yang memadai. Pemprov DKI pun diminta membatalkan transaksi pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
BPK melakukan dua kali pemeriksaan untuk pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut, yakni pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dan pemeriksaan investigatif terkait dengan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.
Pada 6 Agustus 2015 BPK menerima permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menggelar pemeriksaan investigatif pengadaan lahan RS Sumber Waras. Selama empat bulan lamanya BPK menginvestigasi kasus tersebut dan hasilnya diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015. Hasilnya sama dengan dua audit sebelumnya: BPK kembali menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
BPK setidaknya menemukan enam penyimpangan dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Bahkan penyimpangan sudah terjadi dari tingkat perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, transaksi dan penyerahan hasil.
Setelah menerima hasil audit investigasi dari BPK, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta pada 20 Agustus. Tak kurang 30 saksi diperiksa oleh KPK untuk mengusut kasus ini.
Dari 30 saksi ini di antaranya berasal dari pihak Rumah Sakit Sumber Waras dan pihak Pemprov DKI. Gubernur Ahok pun turut dimintai keterangan oleh KPK. Bahkan Ahok diperiksa sampai 12 jam dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 21.30 WIB pada Selasa, 12 April 2016.
Ahok mengaku diperiksa oleh 12 penyidik. Usai diperiksa KPK, Ahok menyebut ada satu pertanyaan penyidik yang membuatnya heran. "Pertanyaannya sederhana, bukan bocorin BAP ya. Dia tanya, 'Bapak pernah enggak terpikir, Bapak kan mau beli NJOP, itu harga terendah urusan negara. Bapak berhak menentukan NJOP. Kenapa Bapak tidak memperlambat (menunda) NJOP? Supaya bisa beli barang yang murah.' Bagus toh pertanyaannya," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Rabu, 13 April 2016 lalu.
Ahok pun menjawab, jika itu dilakukan, maka berpotensi menimbulkan kecurangan dan ini merupakan tindakan kriminal. Dia mengaku jika ia menunda pembaharuan nilai NJOP, hal ini otomatis tidak hanya berlaku bagi Sumber Waras. Semua pembelian akhirnya harus menggunakan NJOP lama.
Pembelian lahan Sumber Waras juga tak lepas dari kepentingan politik. Audit atas pembelian lahan tersebut diduga tak lepas dari konflik antara Ketua BPK DKI waktu itu Efdinal dengan Gubernur Ahok.
Ahok menyebut ada satu rekomendasi Ketua BPK DKI Efdinal yang meminta dirinya membayar bagian dari taman. Namun karena Ahok merasa rekomendasi itu tidak tepat, maka dia pun enggan mengikutinya.
"Yang pasti ada bagian dari taman saya direkomendasikan Pak Efdinal untuk bayar. Datang, terus desak suruh kita bayar dari dulu. Kalau saya izinkan bayar kita pasti masuk penjara. Kita enggak punya bukti," kata Ahok Rabu, 11 November 2015.
Pembelian lahan RS Sumber Waras juga memicu DPRD DKI membentuk Panitia Khusus untuk mengusut kasus tersebut. Namun sampai sekarang tak terdengar kabar kinerja pansus tersebut.
Hingga akhirnya hari ini Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah Ahok.
"Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III.
Gubernur Ahok berterimakasih kepada KPK yang telah bekerja profesional memeriksa perkara itu. "Saya berterimakasih. Artinya memang secara profesional, saya juga bilang, enggak ada yang salah kok (dalam kasus RS Sumber Waras)," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (14/6/2016). (erd/nrl)











































