Dagangan Tak Layak Jual Ditemukan di Toko Retail di Banyuwangi

Dagangan Tak Layak Jual Ditemukan di Toko Retail di Banyuwangi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 17:42 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Banyuwangi - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) makanan dan minuman yang dijual selama bulan Ramadhan. Sasaran sidak adalah sejumlah toko yang menyimpan barang dagangan dalam jumlah besar di wilayah kota Banyuwangi.

"Selama bulan Ramadhan sampai lebaran tingkat konsumsi masyarakat sangat tinggi. Untuk itu kami ingin memastikan keamanan makanan yang dikonsumsi sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen," ujar Kepala Disperindagtam Banyuwangi, Harry Cahyo Purnomo saat melakukan sidak, Selasa (14/6/2016).

Lokasi sidak berada di dua titik yakni Hardys Mall di Jalan Basuki Rahmat dan Toserba Arjuna di Jalan PB Sudirman. Di kedua lokasi ini tim sidak menemukan beberapa pelanggaran di antaranya penataan barang terlalu tinggi, kaleng susu rusak dan makanan yang hampir mendekati kadaluarsa tapi masih dijual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran lain juga terjadi seperti pencantuman harga makanan tidak realistis misalnya Rp 4.490. Label harga seperti itu berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada pecahan nominal berangka ganjil seperti itu," ujar Harry saat sidak di Hardys Mall.

Sementara itu tim saat melakukan sidak di Toserba Arjuna juga menemukan pelanggaran. Harry mengeluhkan penataan barang yang tidak rapi dan lorong rak dagangan yang sempit.

"Ini sudah kesekian kalinya namun tidak ada perubahan sama sekali. Tahun lalu toko ini juga sudah ditegur dan mendapat pembinaan dari kami," tambahnya.

Ditambahkan Harry Toserba Arjuna melanggar tata cara pergudangan, kebersihan dan keindahan toko serta masalah tata kelola barang dalam toko. Hal itu disebut Harry melanggar UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Kami akan mulai tegas dengan memberikan surat teguran kembali. Nanti kalau belum mau berubah maka sanksi terberatnya adalah pencabutan izin usaha toko," tegasnya.

Empat orang perwakilan anggota DPRD dari Komisi II juga ikut dalam sidak kali ini. Mereka berjanji akan turut melakukan pengawasan bersama Disperindagtam. Ketua Komisi II DPRD Marifatul Kamilah menyebut seharusnya dalam waktu enam bulan mendekati masa expired makanan harus ditarik namun di Hardys justru malah yang mendekati dua bulan masih beredar.

"Makanan yang kemasannya pesok atau mengembung harus ditarik, tidak boleh dijual. Kami juga menemukan ada barang-barang tidak bisa dikembalikan, aturannya tidak boleh. Hal ini merugikan konsumen jika ternyata barang yang dibeli itu rusak," ujar politisi paratai Golkar ini.

Aditya Mardiastuti/detikcom
(ams/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads