Petugas langsung mendatangi bus antar kota antar provinsi dan memeriksa surat-surat kendaraan dan juga memeriksa komponen di bus mereka. Berbagai pelanggaran yang beresiko keselamatan antara lain, baut roda yang tidak komplit, lampu sein pecah, dan KIR yang kadaluarsa.
"Kita periksa kelaikan kendaraan, ada roda yang bautnya ilang, lampu sein pecah, wiper rusak, ban vulkanisir," kata Kasatlantas Polres Grobogan, AKP Nur Cahyo di Terminal Purwodadi, Selasa (14/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan menonjol yaitu penggunaan klakson yang meresahkan. Itu pakai terompet kapal, kami langsung suruh lepas," tegasnya.
Para sopir pun memanjat bus dan melepas terompet kapal mereka. Salah satu sopir, Supri mengaku tahu kalau memasang terompet kapal itu melanggar, namun dia nekat memasang untuk variasi.
"Ya, lepas saja enggak apa-apa. Ya tahu kalau enggak boleh, tapi buat variasi," ujar Supri.
Sementara itu sopir-sopir yang kendaraannya kedapatan melanggar kelaikan jalan, mereka ditegur dan tidak diperbolehkan beroperasi sampai pelanggarannya diperbaiki sehingga laik jalan.
"Tindaklanjutnya jadi secara spontan tidak diberikan izin jalan, suruh memperbaiki dulu. Dari 26 bus, 11 kurang layak," tandas Nur.
"Kami juga melakukan tes urin ke sopir dan hasilnya negatif," imbuhnya.
Kegiatan yang dilakukan di Terminal Purwodadi tersebut sebagai bentuk kesiapan menjelang arus mudik Lebaran dan menghindari risiko kecelakaan pada bus. (alg/dra)










































