"Menurut saya itu terlalu ringan. Saya ingin seberat-beratnya. Soalnya dia menghilangkan banyak nyawa," ujar keluarga almarhum Zulkahfi Rahma, Letti Kusmiati (42), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta Barat, Selasa (14/6/2016).
Letti mengatakan tidak ada itikad baik dari keluarga Riki. "Cuma ada uang duka Rp 3 juta. Padahal pengeluaran saya untuk uang mengeluarin mayat habis Rp 4 juta," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Riki, Maramis, mengatakan tuntutan jaksa tidak semua benar. Menurutnya, fakta persidangan yang menampilkan sketsa kecelakaan menunjukkan posisi motor yang dianggap mengambil jalur mobil.
"Pengendara motor ada di lajur kanan. Sehingga itu kan masuk di dalam lajur untuk mobil. Sehingga apa yang diungkapkan jaksa itu versi jaksa. Versi penasihat hukum berbeda. Itu tuntutan maksimal itu 6 tahun. Kita akan lakukan pembelaan terbalik. Apa yang dikatakan jaksa itu tidak sepenuhnya benar," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Riki bersama rekan-rekannya mengalami kecelakaan usai minum bir di Kalijodo. Kecelakaan ini terjadi di Jl Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat, pukul 04.10 WIB, Minggu 8 Februari 2016. Fortuner dengan nopol B 201 RFD yang dikendarai Riki hilang kendali dan menabrak pemotor yang sedang berboncengan dengan istrinya.
Zulkahfi Rahman, seorang driver Go-Jek, dan istrinya Nur Aini pun tewas. Mereka meninggalkan seorang anak laki-laki berumur 4 tahun. Dua orang yang tewas lainnya adalah penumpang Fortuner bernama Tatang Satriana (40) dan Evi Riyanti.
Kasus ini pun membuat Gubernur Ahok ingat pelaksanaan relokasi warga di kawasan merah Kalijodo. Banyak warga Kalijodo menganggap, Riki yang menyebabkan Kalijodo digusur. (tfq/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini