Mendagri Tjahjo Minta Setiap Daerah Terbitkan Perda Miras

Mendagri Tjahjo Minta Setiap Daerah Terbitkan Perda Miras

M Iqbal - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 16:17 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Meski banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan pemerintah karena bertentangan dengan UU, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendorong agar tiap daerah menerbitkan satu Perda yang mengatur hal yang sama, yaitu minuman keras (miras).

"Narkoba, miras ini sudah yang posisi membahayakan. Sekarang bagaimana daerah itu tidak hanya melarang tetapi juga mengatur aturan distribusi miras ini," kata Mendagri Tjahjo usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

"Kami minta justru daerah ini wajib adanya Perda miras," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo menyebut miras saat ini sudah menjadi ancaman serius bagi anak bangsa, di mana miras terkait dengan narkoba dan kejahatan seksual termasuk kejahatan terhadap anak. Karena itu perlu diatur penjualannya.

"Miras ilegal itu kan luar biasa sekali. Oke sekarang pengaturan, mungkin yang boleh hotel berbintang. Kemarin juga kan sudah ada kebijakan kalau yang di Alfamart itu tidak boleh. Ya kita harus majulah (lebih ketat mengatur)," ujarnya.

Tjahjo mencontohkan adanya produksi miras cap tikus di Sulawesi Utara yang membahayakan, juga produksi miras oplosan di Yogyakarta yang sudah menimbulkan banyak korban jiwa. "Di Yogya saja sudah banyak oplosan yang buat orang meninggal. Berarti kan lemah kontrolnya, lemah pengawasannya," terang Tjahjo.

Maka dengan adanya Perda, setiap pemerintah daerah diharapkan dapat mengatur tempat yang diperbolehkan dan tidak menjual miras, jumlah produksi yang diperbolehkan, kadar minuman keras dan lainnya.

"Ini harus diperketat sampai desa dan kelurahan," tegas Tjahjo. (bal/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads