"Narkoba, miras ini sudah yang posisi membahayakan. Sekarang bagaimana daerah itu tidak hanya melarang tetapi juga mengatur aturan distribusi miras ini," kata Mendagri Tjahjo usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
"Kami minta justru daerah ini wajib adanya Perda miras," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Miras ilegal itu kan luar biasa sekali. Oke sekarang pengaturan, mungkin yang boleh hotel berbintang. Kemarin juga kan sudah ada kebijakan kalau yang di Alfamart itu tidak boleh. Ya kita harus majulah (lebih ketat mengatur)," ujarnya.
Tjahjo mencontohkan adanya produksi miras cap tikus di Sulawesi Utara yang membahayakan, juga produksi miras oplosan di Yogyakarta yang sudah menimbulkan banyak korban jiwa. "Di Yogya saja sudah banyak oplosan yang buat orang meninggal. Berarti kan lemah kontrolnya, lemah pengawasannya," terang Tjahjo.
Maka dengan adanya Perda, setiap pemerintah daerah diharapkan dapat mengatur tempat yang diperbolehkan dan tidak menjual miras, jumlah produksi yang diperbolehkan, kadar minuman keras dan lainnya.
"Ini harus diperketat sampai desa dan kelurahan," tegas Tjahjo. (bal/aan)