Riki, Pengemudi Maut 'Geger Kalijodo' Dituntut 6 Tahun Penjara

Kecelakaan Maut di Kalideres

Riki, Pengemudi Maut 'Geger Kalijodo' Dituntut 6 Tahun Penjara

Fathur Rochman - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 16:02 WIB
Foto: Sidang tuntutan Riki /Fathur Rochman-detikcom
Jakarta - Riki Agung Prasetio (24) pengemudi Fortuner yang menewaskan 4 orang dalam kecelakaan di Kalideres dituntut 6 tahun penjara. Riki yang kemudian menjadi pemicu 'geger Kalijodo' didakwa dengan pasal lalu lintas.

"Terdakwa dituntut pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Jaksa Penuntut Umum Amril Abdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (14/6/2016).

Jaksa juga menuntut Riki didenda Rp 12 juta dan subsider 4 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Riki pulang dari pesta miras di Kalijodo dan melajukan kendaraannya dalam kecepatan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa berjalan zig-zag karena ingin cepat pulang sehingga tidak mematuhi lalu lintas," terangnya.

Karena aksi ugal-ugalan Riki, kendaraan yang dikemudikannya menabrak motor dan menghilangkan nyawa 4 orang pada 8 Februari 2016. Jaksa menilai ada beberapa hal yang dilanggar oleh Riki yaitu tidak mematuhi lalu lintas dan tidak mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.

"Hal itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Amril.

Usai dakwaan dibacakan, hakim ketua Zuhardi meminta Riki untuk mendiskusikan dakwaan jaksa kepada penasihat hukumannya. "Kita berikan waktu penasihat hukum untuk menyusun pledoi. Kita beri waktu satu minggu," ujar Zuhardi.

"Tanggal 21 Juni sidang dilanjutkan dengan menyampaikan pledoi agar pada akhir bulan tanggal 30 atau 1 sudah kita putuskan," terangnya.

Kasus ini bermula ketika Riki bersama rekan-rekannya mengalami kecelakaan usai minum bir di Kalijodo. Kecelakaan ini terjadi di Jl Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat 8 Februari 2016, pukul 04.10 WIB. Fortuner dengan nopol B 201 RFD yang dikendarai Riki hilang kendali dan menabrak driver Go-Jek yang sedang berboncengan dengan istrinya.

Zulkahfi Rahman dan istrinya Nur Aini yang tengah menaiki sepeda motor pun tewas. Mereka meninggalkan seorang anak laki-laki berumur 4 tahun. Dua penumpang Fortuner juga tewas di tempat.

Kasus ini pun membuat Gubernur Ahok ingat pelaksanaan relokasi warga Kalijodo. Banyak warga Kalijodo menganggap, Riki yang menyebabkan Kalijodo digusur. Kalijodo yang merupakan jalur hijau kini telah diratakan dan hendak disulap dengan tempat terbuka untuk publik. (tfq/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads