Anggota DPRD DKI Fajar Sidik Bantah Terlibat di Kasus Suap Raperda Reklamasi

Anggota DPRD DKI Fajar Sidik Bantah Terlibat di Kasus Suap Raperda Reklamasi

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 15:50 WIB
Anggota DPRD DKI Fajar Sidik Bantah Terlibat di Kasus Suap Raperda Reklamasi
Gedung baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra Fajar Sidik diperiksa KPK terkait dengan kasus suap pembahasan raperda Reklamasi Teluk Jakarta. Usai diperiksa penyidik, Fajar menampik adanya tawaran hadiah terkait raperda reklamasi.

"Katanya saya pernah ditawarkan karena ada statement saya pernah ditawarkan padahal saya nggak pernah merasa di tawarkan," ujar Fajar di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).

Terkait adanya dugaan hadiah atau iming-iming dari pengembang kepada anggota DPRD untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI, Fajar mengaku tidak tahu. Ia mengatakan tahu informasi tersebut melalui media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa saja, apa saja, contohnya apa saja yang mungkin berkaitan dengan iming-iming di raperda. Justru saya mendengarnya dari media," ungkap Fajar.

Ia mengaku tidak pernah mengikuti pembahasan raperda karena ia bukanlah anggota Badan Legislasi DPRD DKI. Ia menyebut tidak pernah ada pembahasan terkait kontribusi pengembang untuk DKI.

"Tidak ada pembahasan dan saya tidak pernah," ujar Fajar.

Ditanya apakah dirinya mengenal bos Agung Sedayu Grup dan Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, ia menjawab tidak kenal. "Saya nggak kenal mereka," kata Fajar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

Kasus ini terkait dengan pembahasan dua raperda yakni Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads