"Katanya saya pernah ditawarkan karena ada statement saya pernah ditawarkan padahal saya nggak pernah merasa di tawarkan," ujar Fajar di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Terkait adanya dugaan hadiah atau iming-iming dari pengembang kepada anggota DPRD untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI, Fajar mengaku tidak tahu. Ia mengatakan tahu informasi tersebut melalui media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku tidak pernah mengikuti pembahasan raperda karena ia bukanlah anggota Badan Legislasi DPRD DKI. Ia menyebut tidak pernah ada pembahasan terkait kontribusi pengembang untuk DKI.
"Tidak ada pembahasan dan saya tidak pernah," ujar Fajar.
Ditanya apakah dirinya mengenal bos Agung Sedayu Grup dan Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, ia menjawab tidak kenal. "Saya nggak kenal mereka," kata Fajar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
Kasus ini terkait dengan pembahasan dua raperda yakni Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
(rvk/rvk)











































