IDI Tolak Jadi Eksekutor, Polri Siap Bantu Pelaksanaan Hukuman Kebiri

IDI Tolak Jadi Eksekutor, Polri Siap Bantu Pelaksanaan Hukuman Kebiri

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 15:37 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar (Foto: Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. Polri mengatakan siap membantu pelaksanaan eksekusi kebiri itu.

"Kita (Polri) siap bantu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jalan Trunonoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).

IDI menolak jadi eksekutor karena suntik kebiri melanggar sumpah profesi dan kode etik kedokteran. Bukankah dokter kepolisian juga terikat dengan sumpah tersebut?

"Itu urusan Pak dokter ya. Saya mengatakan kepolisian siap bantu pelaksanaan jika dapat tugas, sama seperti hukuman mati dapat tugas dari jaksa ya kita laksanakan," ujarnya.

"Siapa yang melaksanakan nanti itu urusan kita di dalam (internal), kita siapkan," sambungnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menganggap wajar penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor dalam kebiri kimia. Namun karena ini merupakan perintah UU, pemerintah akan mempertimbangkan siapa yang akan menjadi eksekutor suntik kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.

"Itu hak mereka, ini kan kebiri seolah semua orang akan dikebiri, tapi nanti kan ada ketentuannya juga," ujar Yasonna di kantornya, Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).

Laoly menegaskan semua pihak harus menaati aturan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang akan diserahkan ke DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Bentuk penambahan pidana sendiri akan diserahkan pada hakim.

"Kalau IDI tidak mau nanti kita cari dokter yang mau, karena perintah UU, hukuman mati yang nembak juga itu dilarang karena menghilangkan jiwa orang lain apalagi sengaja dan berencana. Nanti kita putuskan, mau dokter apa kek, mau hewan kek," jelas Yasonna. (idh/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads