"Nanti kita tetap siapkan pengamanan. Kekuatan akan disesuaikan dengan tingkat kerawanannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6/2016).
Awi menegaskan, pada prinsipnya pihak kepolisian siap memberikan pengamanan persidangan apabila ada permintaan dari pihak kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB, Rabu (15/6). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Kasie Pidum Kejari Jakpus Agus Setyadi mengatakan, PN Jakpus sudah menunjuk 3 hakim sebagai majelis hakim yaitu Kisworo sebagai ketua dengan anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.
Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Peristiwa itu terjadi di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016). (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini