"Oh nggak ada," ujar Wattimena, usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Ia mengaku dicecar penyidik KPK dengan 25 pertanyaan. Ia mengaku semua pertanyaan itu, telah ia jelaskan terkait proyek pembangunan jalan di Maluku
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya anggota Komisi V DPR RI Damayanti di persidangan PN Tipikor yang merupakan salah satu tersangka pernah mengungkap ada sistem bagi-bagi fee. Wattimena membantah adanya sistem bagi-bagi fee proyek di komisinya.
"Kalo sistem kan berarti itu ada di undang-undang. Itu kalo kita bicara sistem ya," kata Wattimena.
Sebelumnya dalam sidang, Damayanti Wisnu Putranti akui terima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.
"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4).
Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.
KPK menetapkan Amran sebagai tersangka kasus tersebut pada tanggal 27 April 2016. Penetapan tersangka terhadap Amran merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto sebelumnya. Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 KUHPidana.
Anggota Komisi V DPR RI Damayanti yang merupakan salah satu tersangka yang diproses melalui operasi tangkap tangan sudah menjalani proses persidangan. Kemudian 2 tersangka lainnya yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga telah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Sementara itu, Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) yang memberikan duit suap telah divonis pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan tersangka Budi Supriyanto masih dalam tahap proses penyidikan di KPK. (rvk/rvk)










































