"Saya terakhir menjenguk Jessica hari Jumat (10/6/2016) lalu. Jessica sehat. Dia siap menjalani sidang perdana," ujar pengacara Jessica, Hidayat Boestam, ketika dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2016).
Hidayat menemui Jessica di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk mengecek administrasi terkait surat panggilan dalam sidang. "Kami dari awal siap sidang," kata Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jessica sehat, tapi kalau depresi tetap, soalnya kan dia pesakitan," ucap Hidayat.
Sidang perdana Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB, Rabu (15/6). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Agus Setyadi, mengatakan PN Jakpus sudah menunjuk 3 hakim sebagai majelis hakim yaitu Kisworo sebagai ketua dengan anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.
Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Peristiwa itu terjadi di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016). (nwy/nrl)











































