"Bukan rekondisi. Jadi barang itu masih built up. Itu kan dari luar negeri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Menurut Awi, barang impor harus dilengkapi dengan SNI dan perizinan lainnya. "Jadi harus ada SNI, kemudian izin dari Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah, saat ini kita masih mengkonstruksikan pidananya apa. Tapi sementara kita tidak menggunakan Undang-Undang Kepabeanan," lanjutnya.
Penyidik juga masih menelusuri apakah barang-barang tersebut merupakan barang black market atau bukan. Namun ada informasi lain yang menyebutkan. Kabarnya isi mobil box itu berisi 3 ribu HP Xiaomi dan 41 iPhone 5, ubin keramik, bahan stiker, dan alat olahraga. Kabarnya juga, mobil itu milik jasa sebuah ekpedisi dan barang itu milik konsumen yang membeli barang di Jakarta untuk dikirimkan ke luar Jakarta.
"Jadi tetap didalami. Apakah itu black market atau penyelundupan belum kita tentukan. Makanya ini mau diperiksa lagi pemiliknya," pungkasnya. (mei/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini