"Ada dugaan aliran uang ke dia (Michael Wattimena), itu yang akan ditanyakan ke dia," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2016).
Wattimena akan diperiksa untuk tersangka Amran H Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX untuk Maluku dan Maluku Utara. Sebelumnya Wattimena pernah diperiksa juga sebagai saksi pada tannggal 13 April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Selasa, 12 April 2016, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana yang juga diperiksa KPK, membantah adanya sistem bagi-bagi fee proyek di komisinya. Tentang sistem fee itu diungkap Damayanti dalam persidangam di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang itu Damayanti Wisnu Putranti mengakui terima fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.
"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.
KPK menetapkan Amran sebagai tersangka kasus tersebut pada tanggal 27 April 2016. Penetapan tersangka terhadap Amran merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto sebelumnya. Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 KUHPidana.
Anggota Komisi V DPR RI Damayanti yang merupakan salah satu tersangka yang diproses melalui operasi tangkap tangan sudah menjalani proses persidangan. Kemudian 2 tersangka lainnya yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga telah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Sementara itu, Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) yang memberikan duit suap telah divonis pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan tersangka Budi Supriyanto masih dalam tahap proses penyidikan di KPK. (rvk/rvk)











































