Pengawalan tersebut merupakan standard operation procedure (SOP) yang sudah biasa dilakukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan. Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian saat mengawal penyidik KPK telah dievaluasi.
"SOP penggunaan senjata api, kami telah melakukan evaluasi tentang penggunaan senjata api laras panjang tentang penggunaan bantuan Polri," kata Alex saat rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Alex mengatakan bahwa apabila senjata api tersebut melekat pada anggota kepolisian maka nanti dapat disesuaikan. Alex menyebut bahwa senjata api itu dapat ditutupi atau dalam kondisi tidak siaga.
"Tapi kalau senjata api memang melekat kepada petugas mungkin bisa dibungkus atau dalam kondisi tidak siap tempur. Kalau rawan, senjata api harus dipersiapkan dari awal," jelas Alex.
Insiden tentang protesnya Fahri Hamzah ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di DPR terjadi pada Jumat, 15 Januari 2016. Saat itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan anggota Komisi V DPR.
Penggeledahan itu dilakukan setelah Damayanti Wisnu Putranti ditangkap KPK terkait dengan suap soal proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Saat itu, Fahri memprotes kehadiran penyidik KPK yang dikawal oleh sejumlah Brimob yang membawa senjata api laras panjang. (dha/rvk)










































