"Ini sudah pada fase-fase untuk beliau (Presiden memutuskan-red). Terus terang beliau sudah memanggil banyak orang, mendengarkan banyak pihak. Kapan akan diputuskan, Presiden yang tahu," ucap Seskab Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
(Baca juga: Komisi III DPR Beri Sinyal Soal Pergantian Kapolri: Sulit Dilakukan!)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendengar Polri sendiri segera siapkan hasil Wanjakti untuk dikirimkan kepada Presiden. Tentunya Presiden juga mendengarkan berbagai masukan terutama dari masyarakat dari publik media dan sebagainya," ujarnya.
Soal nama-nama yang sedang dipertimbangkan Presiden, Pram enggan menyebut karena itu kewenangan Presiden. Namun dia menyebut opsi untuk memperpanjang jabatan Jenderal Badrodin atau mengganti dengan nama baru, tetap terbuka.
"Opsi itu ada (perpanjangan atau pergantian-red)," terang Pram.
Pram menyebut Presiden bisa saja menerbitkan Perppu jika keputusannya adalah memperpanjang, lantaran perpanjangan masa bakti Badrodin tak diatur rinci UU. Namun apapun keputusannya, Presiden tak akan melanggar UU.
"Ya bisa dilakukan (penerbitan Perppu), kan banyak jalan menuju Roma. Dengan berbagai peraturan yang ada bisa dilakukan, yang pasti tidak akan ada ketentuan yang dilanggar oleh Presiden," tutur Pram.
"Saya tidak mau berpolemik apakah diperpanjang atau kapolri baru, karena ini domainnya sepenuhnya kewenangan Presiden. Jadi tidak perlu dipolemikkan," tegasnya. (miq/hri)











































