"Soal aliran dana Permai Group, ya semua Permai Group," kata Nazaruddin, di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Nazaruddin tiba di KPK sekitar pukul 11.05 WIB. Ia menggunakan kemeja putih sambil memegang perutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui sebelumnya Nazaruddin memiliki perusahaan yang tergabung dalam Permai Group. Perusahaan yang menjadi milik Permai Group ada tiga yakni PT Mahkota Negara, PT Anugrah Nusantara dan PT Exhatec.
KPK sebelumnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang yang juga mantan anak buah Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa. Keduanya diduga melakukan permufakatan jahat dan melakukan mark-up dalam kasus ini.
Nilai proyek pengadaan alkes tersebut adalah Rp 16 miliar. Sebenarnya anggaran proyek ini adalah multiyears, namun yang ditemukan adanya tindak pidana korupsi hanya di tahun anggaran 2009. Berdasarkan hitungan sementara, kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar. (rvk/rvk)











































