KPK Panggil Nazaruddin Terkait Dugaan Korupsi Alkes RS Unair dan RS Udayana

KPK Panggil Nazaruddin Terkait Dugaan Korupsi Alkes RS Unair dan RS Udayana

Rivki, Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 11:53 WIB
Nazaruddin/ Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mantan Anggota DPR M Nazaruddin memenuhi panggilan KPK terkait dugaan kasus korupsi alat kesehatan (alkes) RS Universitas Udayana. Ia menjelaskan kedatangannya, untuk menjelaskan keterkaitan aliran dana Permai Group yang dimilikinya dengan kasus dugaan korupsi ini.

"Soal aliran dana Permai Group, ya semua Permai Group," kata Nazaruddin, di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).

Nazaruddin tiba di KPK sekitar pukul 11.05 WIB. Ia menggunakan kemeja putih sambil memegang perutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijadwal pemeriksaan, Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya yang telah menjadi tersangka, Marisi Matondang. Pemeriksaan ini terkait dua hal, yakni kasus pengadaan alat kesehatan RS Khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 dan pengadaan alkses Unair tahap I dan II tahun 2010.

Diketahui sebelumnya Nazaruddin memiliki perusahaan yang tergabung dalam Permai Group. Perusahaan yang menjadi milik Permai Group ada tiga yakni PT Mahkota Negara, PT Anugrah Nusantara dan PT Exhatec.

KPK sebelumnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang yang juga mantan anak buah Muhammad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa. Keduanya diduga melakukan permufakatan jahat dan melakukan mark-up dalam kasus ini.

Nilai proyek pengadaan alkes tersebut adalah Rp 16 miliar. Sebenarnya anggaran proyek ini adalah multiyears, namun yang ditemukan adanya tindak pidana korupsi hanya di tahun anggaran 2009. Berdasarkan hitungan sementara, kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads