Soal Sumber Waras, Komisi III DPR akan Panggil Lagi Ruki dkk

Soal Sumber Waras, Komisi III DPR akan Panggil Lagi Ruki dkk

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 11:41 WIB
Soal Sumber Waras, Komisi III DPR akan Panggil Lagi Ruki dkk
Pimpinan KPK lama (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK, salah satunya membahas soal perkara Sumber Waras. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menerangkan akan kembali mengundang pimpinan KPK terdahulu, Taufiequrachman Ruki dkk yang sebelumnya sempat menolak panggilan.

"Kita agendakan pekan depan. Kita akan undang Pak Ruki," ungkap pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2016).

Perkara Sumber Waras pertama kali ditangani ketika KPK masih berada di bawah pimpinan Ruki, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji. Saat itu Ruki dkk meminta BPK melakukan audit investigasi terkait pembelian lahan eks RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI yang diindikasikan terjadi kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III DPR ingin mengetahui latar belakang mengapa KPK meminta BPK melakukan audit investigasi. Permasalahan tersebut sempat menjadi kontroversi. Bahkan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) yang tidak terima dengan hasil pemeriksaan, menyebut audit BPK ngaco.

"(Mengundang Ruki) untuk memperdalam kenapa ketika itu KPK meminta audit investigasi kepada BPK atas adanya dugaan penyimpangan Sumber Waras," jelas Bamsoet.

Sebelumnya, Komisi III berencana mengundang Ruki dan mantan pimpinan KPK terkait perkara ini pada akhir April 2016 lalu. Namun Ruki dkk tak memenuhi undangan.

"Saya belum pernah diundang oleh Komisi III. Yang ada hanyalah SMS dari sekretaris Komisi III. Kalau bersedia, suratnya akan dikirim. Suratnya belum pernah dikirim. Saya katakan saya nggak mau datang," terang Ruki, Selasa (26/4).

Penolakan para mantan pimpinan KPK disampaikan lewat pesan singkat yang dikirimkan ke sekretaris Komisi III DPR pada hari yang sama. Mereka berpendapat, untuk dugaan adanya tindak pidana korupsi pada kasus Sumber Waras sebaiknya diserahkan sepenuhnya pada KPK.

"Untuk mengindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun independensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat kami berhalangan untuk menghadiri undangan dari Komisi 3 DPR RI," demikian kutipan dari penjelasan penolakan Ruki Cs kepada Komisi III DPR kala itu.

(ear/tor)


Berita Terkait