Dilema Murid Bandel dan Sikap Guru, Begini Pendapat Komisi Perlindungan Anak

Dilema Murid Bandel dan Sikap Guru, Begini Pendapat Komisi Perlindungan Anak

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 11:01 WIB
Foto: Thinkstock
Jakarta - Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan mengenai guru yang dipidana karena menghukum murid yang nakal. Apa yang dilakukan guru dengan hukuman fisik, walau sebatas cubitan ternyata bisa berujung pidana.

Berbagai pro kontra membahas ini menyebar. Pendidikan saat ini memang tak boleh lagi urusan fisik. Tak seperti era dahulu, saat ini ada rambu-rambu UU Perlindungan Anak. Belum lagi banyak orangtua yang melek hukum.

Lalu apa semua urusan guru menghukum murid nakal harus berujung pidana?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, jika yang dilihat adalah tindak kekerasan dAlam menyelesaikan masalah, maka di samping bisa membahayakan fisik dan psikis anak, juga secara tidak sadar telah mengajarkan anak untuk menyelesaikan masalah dengan kekerasan pula," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam saat berbincang, Selasa (14/6/2016).

Sebelum bicara urusan pidana, sambung Niam, yang terpenting seorang guru harus memberikan keteladanan dalam proses pendidikan.

"Anak cenderung merekam dan meniru apa yang dilihat, dialami, dan disaksikan, apalagi dari guru. Modelling atau keteladanan menjadi salah satu cara efektif dalam pendidikan," jelas dia.

Seorang anak, menurut Niam, di satuan pendidikan juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab. Di antara kewajibannya adalah, menghormati orang tua, wali dan guru, menyayangi teman, menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, serta melaksanakan etik dan akhlak mulia.

Untuk itu anak harus diedukasi untuk menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Proses edukasi itu bisa melalui satuan pendidikan. Di sekolah juga ada aturan serta kode etik yang harus ditaati.

"Dalam hal ada pelanggaran aturan, maka perlu ada mekanisme penegakannya. Penegakan aturan di satuan pendidikan, harus tetap di dalam kerangka pendidikan, bukan balas dendam. Nah, tidak jarang atas nama penegakan aturan yang terjadi adalah penganiayaan dan balas dendam. Di sini perlu kesadaran bersama pendidik dan tenaga kependidikan," urai dia.

"Di satu sisi anak diberi pemahaman pentingnya patuh dan taat pada aturan, karena itu bagian dari kewajibannya. Di sisi lain pendidik harus memiliki mekanisme dan kesadaran penegakan aturan pendidikan tetap dalam koridor pendidikan," tutur Niam lagi.

Kembali ke soal pidana, apakah bentuk hukuman guru ke murid harus berujung ke pidana?

"Tidak semua peristiwa hukum diselesaikan melalui jalur hukum formal. Penyelesaian harus diletakkan dalam kerangka kepentingan terbaik bagi anak," tutup Niam. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads