Tapi ternyata yurisprudensi itu belum menjadi acuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam memutus perkara kasus korupsi dengan terdakwa politikus Dewie Yasin Limpo. Anggota DPR Komisi VII itu dinilai menerima suap lebih dari SGD 177 ribu terkait ijon proyek di Indonesia timur.
Majelis hakim yang diketuai Mas'ud hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada eks politikus Partai Hanura itu. Adapun tuntutan KPK untuk mencabut hak politik Dewie Yasin Limpo ditolak Mas'ud dkk dalam sidang yang digelar pada Senin (13/6) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.
PN Jakpus menolak mencabut hak politik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Tapi oleh PT Jakarta, pencabutan hak politik dikabulkan.
"Bahwa Terdakwa sebagai Pejabat Negara telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam 3 kasus sekaligus, oleh karena itu terdakwa harus dicegah untuk menduduki jabatan publik dalam masa tertentu agar tidak mengulangi perbuatannya sesuai dengan pasal 35 dan pasal 38 KUHP Jo pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tipikor," demikian pertimbangan PT Jakarta dalam putusan No 43/PID/TPK/2015/PT.DKI halaman 1298.
Adapun pidana pokoknya yaitu Fuad dihukum 13 tahun penjara dan harta senilai Rp 250 miliar dirampas negara karena didapat dari hasil pencucian uang. Kasus ini masih diuji di MA.
2. Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih.
Selain dihukum 12 tahun penjara, hak politik Rina juga dicabut untuk bisa menduduk pejabat publik. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap.
3. Gubernur Riau, Rusli Zainal
Artidjo-Krisna Harahap-M Askin menjatuhkan hukuman selama 14 tahun penjara kepasa Rusli karena memperjualbelikan izin pembukaan hutan yang merugikan negara miliaran rupiah. Selain itu, Artidjo dan Krisna juga mencabut hak politik Rusli untuk dipilih sebagai pejabat publik.
4. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang
Hak politik Bonaran untuk dipilih menjadi pejabat publik juga dicabut. Pasalnya, mantan pengacara itu menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk bisa menang sebagai bupati. Selain itu, Bonaran dihukum 4 tahun penjara. Vonis ini masih diuji di MA.
![]() |
5. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga merasakan godam Artidjo Alkostar-MS Lumme-Krisna Harahap. Selain dihukum 14 tahun penjara, Anas juga dilarang menjadi pejabat publik. Anas kini menghuni LP Sukamiskin.
6. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
MA juga mencabut hak politik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Pencabutan ini seiring dengan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Artidjo-MS Lumme-Krisna Harahap. Luthfi divonis 10 tahun untuk korupsi dan 8 tahun untuk pencucian uang.
8. Mantan Gubernur Banten
Saat menjadi Gubernur Banten, Ratu Atut menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk mengatur berbagai sengketa pilkada di Banten. Atas perbuatannya, Ratu Atut selain dihukum 7 tahun penjara, MA juga mencabut hak politik Ratu Atut.
9.Bupati Karawang dan Istrinya
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya yang juga anggota DPRD setempat, Nurlatifah memeras pengusaha yang akan investasi di daerahnya sebesar Rp 5 miliar. Oleh sebab itu, MA menjatuhkan pidana 7 tahun penjara untuk Ade dan 6 tahun penjara untuk Nurlatifah. Keduanya juga tak luput dari hukuman pencabutan hak politik.
10. Wali Kota Palembang
Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya, Masyito menyuap Ketua MK Akil Mochtar agar dirinya dimenangkan sebagai wali kota. Atas perbuatan keduanya, Romi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan Masyito 5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga mencabut hak politik keduanya. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa KPK sendiri telah mengajukan banding atas putusan Dewie Yasin Limpo, salah satunya karena tuntutan pencabutan hak politik tidak dikabulkan. Akankah tuntutan jaksa KPK itu akan dikabulkan di banding atau kasasi? (asp/imk)












































