"Tindakan kekerasan berpotensi membuat cacat, membahayakan secara fisik termasuk kekerasan seksual harus dilaporkan," ujar Anies Baswedan di kediaman rumah dinas, Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).
"Kalau peristiwa pendidikan di dalam ada kekerasan cubit, tepuk selalu bisa dibawa ke penegak hukum. Tetapi ada baiknya jangan diproses itu bisa dibicarakan baik-baik," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah peristiwa pendidikan bukan peristiwa hukum. Kalau kaya begini mengadunya ke kepala sekolah, dinas pendidikan, atau Kemendikbud. Kalau ke kepolisian peristiwa hukum. Benar, ada PP No 74 tahun 2008 guru memiliki kebebasan di dalam mendisiplinkan siswa didiknya tetapi sanksi itu sesuai kaedah pendidikan, kode etik dan peraturan undang-undang," paparnya.
Anies menuturkan juga ada UU 35 tahun 2014 pasal 54 tentang perlindungan anak yang mengatur bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari kekerasan maupun kejahatan dari pendidik sesama pelajar maupun dari orang lain sekalipun.
"Jadi, guru tahu ada undang-undang yang kaya gitu ya, jangan melakukan kekerasan. Sisanya siswa tidak usah menuntut. Di sisi lain guru juga jangan melakukan, intinya seperti itu. Untuk itu saya melihat guru harus bekerja dengan berbeda, jangan sampai ada lagi peristiwa pidana atau hukum," imbuhnya.
Anies berencana menyusun buku panduan untuk tenaga pendidik. Sehingga mereka bisa gunakan acuan itu untuk mendisiplinkan tanpa ada kekerasan. (edo/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini