"Itu hak mereka, ini kan kebiri seolah semua orang akan dikebiri, tapi nanti kan ada ketentuannya juga," ujar Yasonna di kantornya, Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).
Laoly menegaskan semua pihak harus menaati aturan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang akan diserahkan ke DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Bentuk penambahan pidana sendiri akan diserahkan pada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti penambahan pidananya terserah hakim, tidak mungkin gegabah hakim menambah kebiri kimia, tanpa melihat faktanya pelakunya, tidak bisa asal memperkosa ramai-ramai langsung kebiri, jadi dari pertimbangan hakim mau ditambah masa penahanan atau dipisah," sambungnya.
(adf/imk)











































