KPK: Kasus Korupsi e-KTP Akan Segera Naik ke Penuntutan

KPK: Kasus Korupsi e-KTP Akan Segera Naik ke Penuntutan

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 21:19 WIB
KPK: Kasus Korupsi e-KTP Akan Segera Naik ke Penuntutan
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - KPK di bawah pimpinan Agus Rahardjo tengah mengebut sejumlah kasus-kasus korupsi yang lama mengendap. Salah satu kasus yang akan segera naik ke tahap berikutnya yaitu kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

"Sudah terima berita kerugian negara dan (pimpinan KPK) menyarankan supaya dinaikkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).

"Jadi mudah-mudahan (kasus korupsi pengadaan) e-KTP segera naik dalam waktu tidak terlalu lama," imbuh Agus menegaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto yang telah menjadi tersangka sejak 22 April 2014. Namun hingga kini belum ada tersangka lainnya yang dijerat KPK.

Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.

Atas perbuatannya itu, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atu Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (dhn/rii)


Berita Terkait