"Sudah terima berita kerugian negara dan (pimpinan KPK) menyarankan supaya dinaikkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).
"Jadi mudah-mudahan (kasus korupsi pengadaan) e-KTP segera naik dalam waktu tidak terlalu lama," imbuh Agus menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
Atas perbuatannya itu, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atu Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (dhn/rii)










































