"Kami nyatakan akan banding (terhadap putusan Abdul Khoir). Mengapa? Karena Abdul Khoir kami tahu pelaku tapi di saat yang sama konsisten membantu KPK untuk mengungkap jaringan kasus itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Senin (13/6/2016).
Syarif masih berharap status JC pada Abdul Khoir akan dikembalikan dalam putusan di tingkat banding. Di putusan tingkat pertama, Abdul Khoir divonis pidana penjara selama 4 tahun, lebih lama dari tuntutan yaitu 2,5 tahun pidana penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun. Ini pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman Khoir.
"Peranan terdakwa adalah sebagai pelaku utama. Maka majelis hakim berpendapat penetapan Justice Collaborator yang sesuai keputusan pimpinan KPK adalah tidak tepat, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman," ucap Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati saat membacakan pertimbangannya saat persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (9/6).
(dhn/rii)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini