Sidang Basri Sangadji Tanpa Dihadiri Massa Pendukung Lagi
Selasa, 22 Mar 2005 10:07 WIB
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Basri Sangadji kembali digelar di Aula Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Selasa (22/3/2005). Untuk kedua kalinya, massa pendukung Basri maupun massa terdakwa tidak tampak.Seribu lebih polisi berseragam setelan coklat tampak bertebaran di setiap sudut kantor polisi itu. Pekan lalu, jumlah polisi yang diterjunkan menjaga sidang tersebut mencapai 2.500 personel. Mereka dikerahkan dari semua polsek yang ada di Jaksel, dan juga dukungan dari Polda Metro Jaya.Delapan terdakwa telah tiba di lokasi. Mereka adalah Semy Charter Refra alias Semy Key (25), Emang Refra alias Kupas (24) dan Rais Texas alias Subur (24), semuanya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana atau biasa seperti yang diatur dan diancam dalam pasal 340 dan pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat1 KUHP.Mereka juga didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 12 Undang-Undang Darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.Sedangkan lima terdakwa lain yakni Sefanya Rahakbau alias Lois (32), Erwin Lambettubun (24), Koko Rahawarin (27), Yopi Ingrattubun alias Boy (32) dan Rasid Renwarin (28) didakwa dengan pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 12 Undang-Undang Darurat RI tahun 1951.Khusus untuk Sefanya dan Rasid, JPU juga mendakwa mereka dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengrusakan karena keduanya merusak mobil Toyota Lexus milik korban.Dalam surat dakwaannya JPU menyebutkan bahwa dalam keadaan tenang kedelapan terdakwa telah merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban Basri Sangadji pada 12 Oktober 2004 di Hotel Kebayoran Inn, Senayan, Jakarta.Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan empat saksi yaitu karyawan Hotel Kebayoran Iin. Tempat duduk ruang sidang saat ini telah dipenuhi pengunjung, diperkirakan mereka adalah aparat berpakaian preman.
(nrl/)











































