Naikkan Tarif 2 Kali Lipat, 10 PO Bus Diusir dari Terminal Kampung Rambutan

Naikkan Tarif 2 Kali Lipat, 10 PO Bus Diusir dari Terminal Kampung Rambutan

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 17:52 WIB
Foto: Nugroho Tri Laksono
Jakarta - Sebanyak 10 Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur dilarang beroperasi. Selain menyetop operasi bus tersebut, pihak terminal juga memberikan sanksi dengan menurunkan plang di loket penjualan tiket dan larangan bus masuk ke dalam terminal.

Akibatnya bus yang nakal tersebut terancam tidak bisa beroperasi di Terminal Kampung Rambutan hingga musim arus mudik 2016.

"Kami melarang 12 PO bus untuk beroperasi di Terminal sejak Januari. Namun saat ini tinggal 10 PO yang masih kami bekukan, mereka tidak boleh beroperasi hingga arus mudik lebaran 2016 mendatang," ujar Kepala Terminal Kampung Rambutan, Emiral August kepada detikcom, di Terminal Kampung Rambutan, Jaktim, Senin (13/6/2016).

Lanjut Emiral, pihaknya memberikan sanksi terhadap PO bus tersebut karena melakukan pelanggaran, yakni menaikan tarif secara sepihak kepada penumpang. Ia menjelaskan, tarif yang ditawarkan ke penumpang naik hingga 100 persen karena ada permainan dari oknum calo yang juga karyawan di PO tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PO bus tersebut banyak melakukan pelanggaran yakni masalah percaloan yang merugikan penumpang. Biasanya penumpang kaget mengadukan kepada kami karena harga bisa dua kali lipat dari harga yang diberikan perusahaan bus tersebut. Itu jadi ada permainan karyawan dari PO bus makanya kami tindak," Imbuhnya.

10 PO bus yang disanksi adalah, PO Sumber Harapan, Karya Sari, Ismo, Setia Bakti, ANS, Teguh Jaya, Tadya, Raharja, Dahlia Indah, dan Tri Mulya. Perusahaan bus nakal ini terancam tidak dapat beroperasi dan mengangkut penumpang di Terminal Kampung Rambutan hingga musim arus mudik 2016 mendatang.

(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads