Akibatnya bus yang nakal tersebut terancam tidak bisa beroperasi di Terminal Kampung Rambutan hingga musim arus mudik 2016.
"Kami melarang 12 PO bus untuk beroperasi di Terminal sejak Januari. Namun saat ini tinggal 10 PO yang masih kami bekukan, mereka tidak boleh beroperasi hingga arus mudik lebaran 2016 mendatang," ujar Kepala Terminal Kampung Rambutan, Emiral August kepada detikcom, di Terminal Kampung Rambutan, Jaktim, Senin (13/6/2016).
![]() |
Lanjut Emiral, pihaknya memberikan sanksi terhadap PO bus tersebut karena melakukan pelanggaran, yakni menaikan tarif secara sepihak kepada penumpang. Ia menjelaskan, tarif yang ditawarkan ke penumpang naik hingga 100 persen karena ada permainan dari oknum calo yang juga karyawan di PO tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
10 PO bus yang disanksi adalah, PO Sumber Harapan, Karya Sari, Ismo, Setia Bakti, ANS, Teguh Jaya, Tadya, Raharja, Dahlia Indah, dan Tri Mulya. Perusahaan bus nakal ini terancam tidak dapat beroperasi dan mengangkut penumpang di Terminal Kampung Rambutan hingga musim arus mudik 2016 mendatang.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini