6 Anggota Geng yang Tawuran di Yogya Ditangkap, Puluhan Senjata Tajam Disita

6 Anggota Geng yang Tawuran di Yogya Ditangkap, Puluhan Senjata Tajam Disita

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 17:36 WIB
6 Anggota Geng Tawuran di Yogya Ditangkap (Foto: Edzan Raharjo/detikcom)
Yogyakarta - Kenakalan pelajar yang tergabung dalam geng sekolah semakin meresahkan. Apalagi mereka juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam yang membahayakan.

Polres Sleman menangkap 6 anggota geng sekolah yang melakukan perkelahian dengan geng sekolah lain pada awal puasa lalu. Puluhan senjata tajam (sajam) berbagai jenis dan molotov disita.

6 Anggota Geng Tawuran di Yogya Ditangkap (Foto: Edzan/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senjata tajam yang disita dari salah satu geng sekolah di Yogyakarta sangat mengerikan. Seperti gir, celurit, celurit dari piringan cakram, pedang, gergaji, dan pentungan besi. Sajam ini beberapa diantaranya buatan sendiri.

Kapolres Sleman, AKBP Yulianto mengatakan geng pelajar tersebut tawuran dengan geng dari sekolah lain di wilayah Pakem Sleman. Dua geng menamakan diri MTZ dan Genk Respect.

Kedua genk pelajar terlibat perkelahian karena tersinggung. Mereka kemudian janjian untuk tawur melalui BBM. Namun salah satu pihak mendahului melakukan penyerangan. Dari geng MTZ, 3 sepeda motornya rusak. Sementara dari Genk Respect, 6 orang ditangkap beserta puluhan sajam. Diduga ada 30-40 orang yang terlibat dalam perkelahian.

"Dari penyerang kita amankan 6 orang dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kita tahan di panti sosial. Tersangka kemungkinan bertambah. Kita maksimalkan cari pelaku lainya. Identifikasi sudah kita lakukan tinggal kita ambil, atau orangtua beritikad baik menyerahkan ke Polres Sleman,"kata Yulianto di Polres Sleman, DIY, Senin (13/6/2016).

6 Anggota Geng Tawuran di Yogya Ditangkap (Foto: Edzan/detikcom)


Enam pelajar yang diamankan berinisial YS, FZ, FCL, BGS, RJN. Mereka rata-rata berusia 17 tahun atau kelas 10. Saat tawuran, YS merupakan provokator, FZ membawa pedang, FCL membawa pemukul dan memecah kaca dan lampu motor, BGS membawa clurit dari cakran, RJN membawa padang.

Sajam yang disita petugas didapatkan dari satu rumah anggota Genk Respect. Selain masih berstatus pelajar, ada indikasi ada alumni yang terlibat tawuran. Walaupun mereka di bawah umur karena rata-rata masih kelas 10, tetap akan di proses sesuai ketentuan. Mereka dijerat dengan pasal 170, 406 dan UU darurat.


(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads