Menteri Yohana Dekati IDI Soal Eksekusi Kebiri Bagi Penjahat Seksual

Menteri Yohana Dekati IDI Soal Eksekusi Kebiri Bagi Penjahat Seksual

Wisnu Prasetyo, - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 17:34 WIB
Foto: Andhika Dwi
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yembise menyebut masih menjalin komunikasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) soal bagaimana penerapan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. IDI diketahui menolak melakukan eksekusi kebiri bagi penjahat seksual.

"Kami sedang membuat kajian-kajian itu, dari Kemenkum HAM kalau tidak salah mau keluar negeri untuk mengecek berapa negara yang mengadakan hukum seperti ini. Jadi sedang dibuat kajian. Mudah-mudahan ke depan ada hasil yang bisa kita pakai untuk diskusi bersama-sama dengan IDI tentang ini," papar Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Yohana memaparkan itu usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pandangan Yohana ada beberapa hal yang sebenarnya disepakati oleh IDI dalam poin-poin yang disebutkan dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak.

"Dan, kalau tidak salah dikatakan pada dasarnya untuk rehabilitasi pelaku itu tidak jadi masalah untuk IDI, selama rehabilitasi tidak jadi masalah. Itu yang kita dapati dari IDI," tutur dia.

Dipaparkan Yohana, pihak Kementerian PPA dengan beberapa instansi lainnya masih terus melakukan kajian agar penerapan Perppu ini bisa berjalan optimal. Yang terpenting bagi Yohana, anak-anak Indonesia bisa terlindung dari perilaku kekerasan seksual yang keji.

"Mekanismenya sedang kita buat itu dalam peraturan pemerintah. Yang jelas ada 3 PP yang dibuat. Pertama PP rehabilitasi sosial, PP untuk nanti kebirinya, dan PP untuk pemasangan chip. Ini yang sedang dibuat dan dalam proses kita untuk kordinasi antar kementrian lembaga," papar Yohana (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads