"Kami sedang membuat kajian-kajian itu, dari Kemenkum HAM kalau tidak salah mau keluar negeri untuk mengecek berapa negara yang mengadakan hukum seperti ini. Jadi sedang dibuat kajian. Mudah-mudahan ke depan ada hasil yang bisa kita pakai untuk diskusi bersama-sama dengan IDI tentang ini," papar Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Yohana memaparkan itu usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan, kalau tidak salah dikatakan pada dasarnya untuk rehabilitasi pelaku itu tidak jadi masalah untuk IDI, selama rehabilitasi tidak jadi masalah. Itu yang kita dapati dari IDI," tutur dia.
Dipaparkan Yohana, pihak Kementerian PPA dengan beberapa instansi lainnya masih terus melakukan kajian agar penerapan Perppu ini bisa berjalan optimal. Yang terpenting bagi Yohana, anak-anak Indonesia bisa terlindung dari perilaku kekerasan seksual yang keji.
"Mekanismenya sedang kita buat itu dalam peraturan pemerintah. Yang jelas ada 3 PP yang dibuat. Pertama PP rehabilitasi sosial, PP untuk nanti kebirinya, dan PP untuk pemasangan chip. Ini yang sedang dibuat dan dalam proses kita untuk kordinasi antar kementrian lembaga," papar Yohana (dra/dra)











































