Vonis enam tahun penjara itu dijatuhkan kepada Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha dan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda 200 juta dan subsidier 3 bulan kurungan, uang suap dalam perkara itu juga disita negara terkait kasus korupsi anggaran untuk proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti tersebut dirampas untuk negara," ujar ketua majelis hakim Ma'sud dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Sebelumnya jaksa menuntut pencabutan hak politik Dewie selama 3 tahun. Namun, majelis hakim menolak hal tersebut. Ditemui usai sidang, jaksa pada KPK Kiki Ahmadyani mengatakan kecewa.
"Kita tuntut itu kan ada tujuannya. Kalau kecewa pasti ada, tapi kan kita pengen orang-orang yang duduk di jabatan strategis dan untuk kepentingan publik ini kan orang-orang yang bersih," ujar Kiki. (asp/asp)











































