Pencabutan Hak Politik Dewi Yasin Limpo Ditolak, Uang Rp 1,7 Miliar Dirampas

Pencabutan Hak Politik Dewi Yasin Limpo Ditolak, Uang Rp 1,7 Miliar Dirampas

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 17:09 WIB
Dewie Yasin Limpo (ari/detikcom)
Jakarta - Anggota DPR Komisi VII non aktif Dewie Yasin Limpo divonis 6 tahun penjara. Selain itu, uang suap senilai 177.700 SGD juga dirampas negara.

Vonis enam tahun penjara itu dijatuhkan kepada Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha dan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda 200 juta dan subsidier 3 bulan kurungan, uang suap dalam perkara itu juga disita negara terkait kasus korupsi anggaran untuk proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang suap yang ditunjukan kepada Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf, uang senilai SGD 1.000 yang ditujukan ke Ine staf ahli Dewie, dan SGD 1.000 yang ditujukan ke Kepala Dinas ESDM Deiyai, Irenius Adi.

"Barang bukti tersebut dirampas untuk negara," ujar ketua majelis hakim Ma'sud dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Sebelumnya jaksa menuntut pencabutan hak politik Dewie selama 3 tahun. Namun, majelis hakim menolak hal tersebut. Ditemui usai sidang, jaksa pada KPK Kiki Ahmadyani mengatakan kecewa.

"Kita tuntut itu kan ada tujuannya. Kalau kecewa pasti ada, tapi kan kita pengen orang-orang yang duduk di jabatan strategis dan untuk kepentingan publik ini kan orang-orang yang bersih," ujar Kiki. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads