"Pol PP intinya akan mengedepankan humanis, simpatik, dilaksanakan sesuai aturan Perundang-undangan Kemendagri No 54 tahun 11 tentang SOP," jelas Asadullah dalam jumpa pers di Kantor Satpol PP Banten, Senin (13/6/2016).
Menurut dia, yang terpenting dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat itu sikap humanis dan simpatik amat penting. Dia juga mengingatkan pada Pemda agar melakukan revisi pada Perda yang tidak sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi juga tidak serta merta diberikan kepada petugas. Ada yang mesti didalami.
"Kalau melanggar, kita ada dari Inspektorat. Sampai saat ini belum ada pelanggaran. Kalau pemberian sanksi itu dari pemerintah Kota Serang," tutup dia. (dra/dra)











































