Dipanggil KPK Soal Suap di Kementerian PUPR, 5 Anggota DPR Urung Hadir

Dipanggil KPK Soal Suap di Kementerian PUPR, 5 Anggota DPR Urung Hadir

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 16:19 WIB
Dipanggil KPK Soal Suap di Kementerian PUPR, 5 Anggota DPR Urung Hadir
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Lima orang anggota DPR RI urung hadir saat dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kelima anggota dewan itu sedianya diperiksa sebagai saksi untuk Amran HI Mustary.

Kelima anggota DPR yang tidak hadir tersebut yaitu M Toha, Musa Zainudin, Fathan, Alamudin Dimyati Rois, dan A Bakri HM. Untuk M Toha dan Musa Zainudin, KPK menerima surat dari keduanya untuk dilakukan penjadwalan ulang.

"Staf yang bersangkutan (Toha dan Musa) datang dan memberikan surat bahwa yang bersangkutan ada kegiatan acara raker dengan mitra Komisi III," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk Fathan dan Alamudin, Yuyuk mengaku belum ada konfirmasi jelas tentang ketidakhadiran keduanya. Sementara itu, Yuyuk menyebut untuk Bakri tidak hadir dengan alasan sedang umroh.

Selain itu, ada 2 saksi lainnya yang hadir yaitu Lasarus dan Andi Taufan Tiro. Namun usai menjalani pemeriksaan, keduanya hanya bungkam dan menghindar dari wartawan.

Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX untuk Maluku dan Maluku Utara. Andi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK menetapkan Andi dan Amran sebagai tersangka kasus tersebut di hari yang sama yaitu 27 April 2016. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto sebelumnya.

Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 KUHPidana.

Damayanti yang merupakan salah satu tersangka yang diproses melalui operasi tangkap tangan sudah menjalani proses persidangan. Kemudian 2 tersangka lainnya yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga telah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Sementara itu, Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) yang memberikan duit suap telah divonis pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan tersangka Budi Supriyanto masih dalam tahap proses penyidikan di KPK. (dha/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini