Darwati tidak sendiri, ia ternyata bekerja sama dengan residivis kasus pencurian bernama Kasmudi alias Slamet alias Tejo (38). Kasmudi juga dibekuk hari Minggu (12/6) kemarin di tempat terpisah.
Tersangka Darwati dan Kasmudi bertemu sejak 2 tahun lalu, kemudian Darwati mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Kasmudi kemudian mencarikan tempat kerja kepada Darwati sebagai pembantu rumah tangga. Keduanya bersekongkol untuk menggasak harta di tempat kerja Darwati. Bahkan identitasnya diganti bernama Zulfa.
Komplotan ini menggasak barang berharga dari uang, emas hingga jam tangan mewah (Foto: Angling/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama kerja (di rumah korban) 3 hari, yang kedua ini 2 hari. Jaraknya sekitar 2 mingguan," kata Darwati di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/6/2016).
Darwati mengambil barang-barang itu ketika penghuni rumah pergi semua. Ia kemudian kabur dan menghubungi Kasmudi. Sesuai perjanjian, Kasmudi menjualkan barang dan hasilnya dibagi dua.
"Saya telepon dia, terus serahkan (barang hasil curian). Yang ini belum dikasih bagian saya," ujar wanita asli Purwodadi, Kabupaten Grobogan itu.
Sementara itu Kasmudi mengaku hasil penjualan digunakan untuk modal usaha, namun beberapa di antaranya dibelikan perhiasan emas. Pria bertato itu tidak berkomentar banyak ketika ditanya polisi. "Buat modal aja," kata Kasmudi.
Keduanya ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Kasubnit I Resmob Aiptu Janadi setelah dilakukan pengembangan kasus sebelumnya dengan modus yang sama atas nama tersangka Jumiah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Joko Yulianto, mengatakan pelaku yang menyamar sebagai pembantu rumah tangga tersebut tidak lewat agen namun mendaftar sendiri. Pihaknya juga masih mendalami apakah Kasmudi memiliki jaringan wanita lain yang bekerjasama dengannya.
"Yang bersangkutan yang diamankan ini ternyata residivis Bogor, Surabaya, dan Semarang. Kita masih kembangkan apa ada rekan mereka yang lain," kata Joko.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu motor, 4 cincin emas, 1 gelang emas, dan 1 kalung emas, serta barang-barang lainnya. Bahkan ada dua jam tangan mewah seharga kisaran Rp 350 juta yang diduga juga hasil kejahatan. Dua pelaku itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kita sampaikan ke masyarakat. Jangan langsung terima tawaran pembantu pokoknya. Pastikan identitas harus jelas. Ini bisa juga memanfaatkan momen Lebaran karena pembantu yang asli pulang kampung," imbau Joko. (alg/aan)












































Komplotan ini menggasak barang berharga dari uang, emas hingga jam tangan mewah (Foto: Angling/detikcom)