Di Jateng, Hukuman Mati Predator 10 Anak yang Juga Pembunuh Sadis Dianulir

Di Jateng, Hukuman Mati Predator 10 Anak yang Juga Pembunuh Sadis Dianulir

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 16:13 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Semarang - Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Rifki Fajar Santoso (28) dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Rifki merupakan predator seks terhadap 10 anak, satu di antaranya dibunuh dengan sadis karena menolak disodomi.

Rifki merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain menjadi pencuri, ia ternyata memiliki sisi lain yang tidak kalah ganas yaitu mencari anak-anak di kampungnya untuk dicabuli. Dia tidak segan-segan menyodomi korbannya.

Korban terakhir yaitu seorang siswa kelas III SD yang tengah pulang sekolah pada 30 September 2015. Rifki memanggil korban yang lewat di depan rumahnya dan mengajak main ke rumahnya. Korban awalnya menolak sehingga Rifki memaksa korban. Setelah sampai di dalam rumah, Rifki menyodomi korban tetapi korban berontak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifki naik pitam, kemudian menceburkan korban ke dalam kamar mandi hingga meninggal dunia. Pria kelahiran 20 November 1986 itu kemudian menyodomi jasad korban di kamar.

Rifki kemudian membuang jasad korban ke tepian sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Keesokannya warga menemukan karung tersebut dan seluruh desa pun gempar.

Pada 2 Oktober 2015, polisi membekuk Rifki di rumah istrinya. Rifki digelandang ke markas kepolisian dan diproses hukum.

Dengan rentetan kejahatan di atas, jaksa menuntut Rifki dengan tuntutan penjara seumur hidup. Majelis hakim yang mengadili merasa tuntutan masih jauh dari rasa keadilan sehingga perlu menjatuhkan hukuman maksimal kepada Rifki.

Ketua majelis yaitu Marliyus dengan anggota Silfi Yanti Zulfia dan Siwi Rumbar Wigati menjatuhkan hukuman mati pada 10 Maret 2016. Rifki tidak terima dan mengajukan banding. Siapa nyana, permohonan itu dikabulkan.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Nomor 155/Pid.B/2015/PN.Wng tanggal 10 Maret 2016 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Rifki Fajar Santoso bin (alm) Suryaman," putus majelis banding sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (13/6/2016).

Vonis itu itu diketok oleh ketua majelis Soeko Santoso dengan anggota Noor Tjahjono Dwijanto Sudibjo dan Alfred Pangala Batara Sanda.

Dari sidang tersebut terkuak rekam jejak kejahatan Rifki, yaitu:

1. Pencabulan 10 anak.
2. Pembunuhan berencana.
3. Menyodomi mayat.
4. Membuang mayat/menghilangkan barang bukti mayat.
5. Merampok sepeda motor (residivis). (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads