"Sikap PDIP merujuk ke surat perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang memerintahkan Fraksi PDIP mengamankan jalannya pemerintahan Ahok-Djarot (Wagub Djarot Saiful Hidayat) sampai 2017," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, Senin (13/6/2016).
Baca juga: HMP Terhadap Ahok Dihidupkan Lagi Oleh Fraksi Gerindra DPRD DKI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPP PDIP yang dikomandoi Megawati telah memerintahkan demikian. Maka, lanjut Gembong, PDIP di DPRD tak boleh keluar dari fatsun politik itu.
"Itu dalam rangka menjaga harmonisasi pemerintahan daerah. Ketika harmonisasi terbangun, maka pembangunan berjalan lancar," kata Gembong.
Sikap PDIP ini ditegaskan Gembong tak ada hubungannya dengan spekulasi seputar Pilgub DKI 2017. Perihal HMP dan perkara keputusan PDIP di Pilgub DKI 2017 adalah dua hal yang berbeda.
"Ini konteksnya berbeda. Sama sekali tak ada urusan dengan pencalonan Gubernur DKI ke depan. Urusan Pilkada, itu beda lagi," kata Gembong.
Sebagaimana diberitakan, HMP terhadap Ahok yang tahun lalu pernah mengemuka itu dihidupkan lagi oleh Fraksi Gerindra. Namun demikian, ada pula anggota Fraksi Gerindra, yakni Aristo Purboadji Pariadji, yang tak setuju karena alasan HMP tak kuat. HMP diawali dengan tuntutan Ormas Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) dan Koalisi Tionghoa Antikorupsi. (dnu/tor)











































