IDI Menolak Jadi Eksekutor Kebiri, Menko PMK: Perppu Tetap Harus Dijalankan

IDI Menolak Jadi Eksekutor Kebiri, Menko PMK: Perppu Tetap Harus Dijalankan

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 15:43 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak anggotanya dijadikan ekskutor hukuman kebiri ke predator seksual. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menegaskan aturan tersebut tetap harus dijalankan.

"Kan Perppu (Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) sudah keluar, artinya Perppu itu harus dijalankan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," ujar Puan Maharani di sela-sela rapat dengan Badan Anggaran DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Puan menjelaskan, nantinya akan dilakukan kajian siapa yang akan menjadi eksekusi hukuman kebiri. Jika IDI ditetapkan kemudian menolak, Puan meyakini akan ada alternatif pilihan eksekutor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pelaku harus menjalani hukuman tersebut, misal hukuman penjara 15-20 tahun. Itu memang konsekuensi. Terkait dengan siapa nanti yang mengeksekusi tentunya akan keluar pemerintah yang menyatakan mekanisme dari pelaksanaan hukuman yang telah ditetapkan," kata dia.

"Kita masih punya waktu untuk menyamakan pendapat dan masih akan ada Kajian untuk siapa yang melakukan dan lain lain tapi tetap Perppu akan dijalankan. Ini kan kejahatan luar biasa harus ada efek jera bagi para pelakunya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak dokter dijadikan ekskutor hukuman kebiri ke predator seksual. Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan bahwa itu merupakan aturan UU yang harus dipatuhi.

Dalam pernyataan persnya di kantor pengurus IDI, Jakpus, Kamis (9/6/2016). Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis membacakan sejumlah poin pernyataan sikap.

Poin pertama, IDI mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut termasuk adanya hukuman tambahan di dalamnya. IDI setuju pelaku kekerasan seksual harus dihukum berat.

Namun pada poin kedua, IDI meminta agar dokter tidak dilibatkan sebagai eksekutor. Dalam Perppu disebutkan, eksekutor proses kebiri kimia adalah tim dokter.

"Dengan adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor sanksi, IDI menyatakan agar dalam pelaksanannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor," kata Ilham.

(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads