"Itulah yang kita harapkan kuasa hukum jangan merasa reinkarnasi kliennya. Kita semua serba terukur, kejaksaan tidak mengada-ada. Punya etika dalam penanganan perkara," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Prasetyo menambahkan, kuasa hukum hanya berhak untuk menjaga hak hukum dari seorang tersangka. Kuasa hukum, kata Prasetyo, tidak berhak untuk mengatur kliennya untuk melawan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap berkas kasus La Nyalla bisa selesai secepat mungkin.
"Kita harapkan semuanya kooperatif. Jangan terkesan menghalangi. Kalau ada waktunya lebih panjang. Tidak ada yang ingin menghalangi atau memerlambat, lebih cepat lebih baik," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik tengah mengebut pemberkasan tindak pidana korupsi (TPK) dana hibah Kadin 2012 dengan tersangka La Nyalla Mattalitti. Dalam Pekan ini berkas itu akan segera rampung.
"Kalau untuk TPK itu sudah hampir selesai. Tinggal 80% selesai, menunggu masalah administrasi, masalah penyitaan dan resume gitulah," ujar Kapuspenkum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto saat dihubungi wartawan, Senin (13/6).
"Iya minggu ini (Kembali periksa TPPU), tetapi yang pemberkasan TPK ya, Insya allah ya diupayakan," sambungnya.
Kendati tengah mengebut pemberkasan pidana korupsi, Romy menuturkan pemeriksaan perkara TPPU tetap berjalan. "Untuk TPPU belum memeriksa anak dan istri," bebernya. (dra/dra)











































