Kebut Berkas La Nyalla, Jaksa Agung Minta Kuasa Hukum Tak Persulit

Kebut Berkas La Nyalla, Jaksa Agung Minta Kuasa Hukum Tak Persulit

Wisnu Prasetyo, - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 14:59 WIB
Kebut Berkas La Nyalla, Jaksa Agung Minta Kuasa Hukum Tak Persulit
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kejaksaan Agung tengah mengebut berkas perkara kasus La Nyala Mataliti agar segera rampung untuk bisa disidangkan. Jaksa Agung meminta semua pihak kooperatif, termasuk pihak kuasa hukum La Nyalla.

"Itulah yang kita harapkan kuasa hukum jangan merasa reinkarnasi kliennya. Kita semua serba terukur, kejaksaan tidak mengada-ada. Punya etika dalam penanganan perkara," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Prasetyo menambahkan, kuasa hukum hanya berhak untuk menjaga hak hukum dari seorang tersangka. Kuasa hukum, kata Prasetyo, tidak berhak untuk mengatur kliennya untuk melawan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas mereka harusnya menjaga hak hukum klien terpenuhi atau tidak, dilanggar atau tidak. Tidak berarti harus menyuruh tersangka lari, tidak menjawablah, atau apapun yang justru mempersulit proses penanganan perkaranya," papar dia.

Dia berharap berkas kasus La Nyalla bisa selesai secepat mungkin.

"Kita harapkan semuanya kooperatif. Jangan terkesan menghalangi. Kalau ada waktunya lebih panjang. Tidak ada yang ingin menghalangi atau memerlambat, lebih cepat lebih baik," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik tengah mengebut pemberkasan tindak pidana korupsi (TPK) dana hibah Kadin 2012 dengan tersangka La Nyalla Mattalitti. Dalam Pekan ini berkas itu akan segera rampung.

"Kalau untuk TPK itu sudah hampir selesai. Tinggal 80% selesai, menunggu masalah administrasi, masalah penyitaan dan resume gitulah," ujar Kapuspenkum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto saat dihubungi wartawan, Senin (13/6).

"Iya minggu ini (Kembali periksa TPPU), tetapi yang pemberkasan TPK ya, Insya allah ya diupayakan," sambungnya.

Kendati tengah mengebut pemberkasan pidana korupsi, Romy menuturkan pemeriksaan perkara TPPU tetap berjalan. "Untuk TPPU belum memeriksa anak dan istri," bebernya. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads