Kuasa Hukum La Nyalla Siap Hadapi Jaksa di Pengadilan

Kuasa Hukum La Nyalla Siap Hadapi Jaksa di Pengadilan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 14:26 WIB
Kuasa Hukum La Nyalla Siap Hadapi Jaksa di Pengadilan
Foto: Rengga/detikfoto
Jakarta - Kejati Jawa Timur tengah mengebut pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin periode 2012 oleh La Nyalla Mattalitti. Berkas perkara pekan ini diperkirakan akan rampung.

Apa kata kuasa hukum La Nyalla?

"Kami sangat siap, kami berharap dilimpahkan pengadilan agar ada kepastian hukum terhadap persoalan ini pada diri La Nyalla," ujar Kuasa Hukum La Nyalla Fahmi Bachmid dihubungi, Senin (13/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian yang harus dipahami menurut kami dan Pak La nyalla penetapan diri sebagai tersangka maupun obyek permasalahan terkait dana hibah itu tidak sah berdasar 3 putusan praperadilan," sambungnya.

Kendati pemeriksaan TPPU tetap berjalan Fahmi meyakini hal itu tidak ada pelanggaran hukum. Kliennya juga dikenal sebagai pengusaha.

"Aku tidak yakin ada persoalan melanggar hukum terkait keuangan Pak La Nyalla karena apa, dia pengusaha. Persoalan ini yang jadi titik masalah berdasarkan jawaban Kejati itu setidak-tidaknya Rp 1,3 miliar (uang direkening). Jadi bagi kami bahwa kami tidak yakin ada persoalan hukum Pak La Nyala kalau dia punya duit wajar dia pengusaha apalagi yag menjadi tolak ukurnya sirkulasi duit," tuturnya.

Menurutnya sirkulasi duit seorang pengusaha bisa ratusan miliar dalam rekening. Ketika hal itu dijadikan dasar penyelidikan tindak pidana pencucian uang, dirinya juga tak yakin ada pelanggaran hukum.

"Kalau sirkulasi duit keluar masuk keuangan di dalam rekening itu memang bisa lebih banyak sekali, kalau sirkulasi duit kalau itu dijadikan dasar kami tidak yakin pak La Nyalla langgar hukum apalagi persoalan dana hibah ini berdasar 3 putusan pra peradilan tidak sah. Oleh karena itu kami tetap hormati tuntutan bahwa penetapan Pak La nyalla dan objek dana hibah yang dijadikan objek penyidik itu disah itu menurut kami," paparnya.

Menurutnya temuan PPATK sebagai dasar TPPU adalah perputaran uang. Hal itu pun tidak bisa menjadi dasar tindak pidana korupsi dana hibah. "Jadi kalau TPPU tidak yakin, apalagi sirkulasi duit bukan duit berhenti tapi sirkulasi. Dan sangat tidak logis mana kala ada sirkulasi duit dikaitkan persoalan dana hibah yang menurut jawaban jaksa setidak-tidaknya Rp 1,3 sampai Rp 1,1 miliar, jadi tidak logis kalau ratusan miliar," pungkasnya. (edo/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads