Gugatan ini didaftarkan oleh Sugeng Teguh Santoso dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 30 Desember 2015 lalu. Sugeng dkk menggugat 17 anggota MKD, yaitu Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakosa, Guntur Sasono, Darizal Basir, Sarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanulhaq, Supratman Andi Agtas, dan Victor Laiskodat. 1 Nama lain yang turut digugat adalah eks anggota MKD Akbar Faizal.
Putusan atas gugatan bernomor perkara 620/Pdt G/2015 itu diputus hari ini. Hasilnya, majelis hakim PN Jakpus menerima eksepsi tergugat, sehingga gugatan ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Jamaludin Samosir dalam pembacaan putusan selanya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena penanganan kasus Setya Novanto merupakan forum penegakan kode etik yang bersifat internal. Selain itu, anggota DPR dalam bersidang juga memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Dengan diterimanya eksepsi tergugat terkait kompetensi absolut ini, maka menjadi preseden di kemudian hari bahwa anggota DPR tidak boleh digugat termasuk secara perdata jika terkait dengan pelaksanaan tugasnya," ujar Habiburokhman. (tor/asp)











































