"Kami masih mendalami itu. Kami mau cari siapa yang provokasi masyarakat sehingga ada kejadian anarkis ini. Belum dapat siapa (provokatornya)," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto di kantornya, Jalan Trunonoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Agus mengatakan, masyarakat sudah menyampaikan keberatan soal aktivitas pertambangan batu bara bawah tanah atau underground itu kepada perusahaan sejak Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah pengamanan dan penanganan kepolisian terkait unjuk rasa itu sesuai prosedur atau tidak, Agus pun memberikan jawaban.
"Tahapan sudah kita lakukan, mengimbau, mengkomunikasikan unjuk rasa dilakukan minggu depan. Kami lakukan pengamanan. Tapi ada yang memprovokasi sehinga masyarakat terpancing," paparnya.
Agus mengatakan, kepolisian menggunakan peluru karet saat mengamankan unjuk rasa tersebut. Lalu, apakah anggota kepolisian akan disidang Divisi Propam Polri mengingat ada 4 warga yang mengalami luka tembak?
"Selama mereka melakukan tugas sesuai SOP, tentunya menjadi tanggung jawab organisasi untuk melindungi. Inilah yang seharusnya kita lakukan. Jangan sampai dikit-dikit polisi lakukan tindakan tegas ke masyarakat, langsung maunya ada sanksinya. Kan enggak seperti itu," paparnya.
"Selama dilakukan sesuai SOP, sesuai Protap, UU melindungi itu. Tapi apabila mereka keluar, enggak sesuai, melanggar, itu yang akan kita proses. Kalau melanggar ada sanksinya. Dilihat lagi apakah sanksi disiplin atau etik," urainya menambahkan.
Agus menuturkan, Polda Bengkulu sedang menelusuri lebih jauh soal unjuk rasa yang berujung ricuh itu.
(idh/erd)











































