Dewie berurai air mata sesaat setelah Mas'ud membacakan vonis. Dalam amar putusan itu, disebutkan, Dewie dan stafnya Bambang Wahyu Hadi terbukti menerima uang suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Saya tidak pernah tahu. Jangankan menerima. Lihat saja duitnya kagak," kata Dewie seusai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakpus, Senen, (13/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Ari Saputra |
"Kita kan harus tenang. Saya pikirkan dulu," ujar Dewie.
Vonis enam tahun itu lebih rendah dari tuntuan jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya, Dewie dan Bambang dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa.
Foto: Ari Saputra |












































Foto: Ari Saputra
Foto: Ari Saputra