"Penyelesaian perkara pidum (pidana umum) dianggarkan Rp 463 miliar, termasuk untuk (eksekusi) 30 terpidana mati," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), Bambang Waluyo dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Ia menambahkan, total perkara pidana umum yang masih harus dikebut untuk tahun 2017 sebanyak sekitar 116.184 perkara. Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, tahun ini anggaran yang sudah siap untuk mengeksekusi para terpidana mati baru sampai 18 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu faktor eksekusi mati yang tertunda, kata Prasetyo, yaitu faktor ekonomi negara yang masih dalam keadaan belum stabil.
"Penyebab utama (tertundanya eksekusi mati), kita ada pemahaman, eksekusi mati agak mengganggu sektor ekonomi. Sehingga sektor ekonomi yang kami anggap prioritas," tutur Prasetyo.
Jaksa Agung belum menyebutkan kategori ke-30 terpidana mati itu berasal dari kasus apa saja.
Sebagaimana diketahui, Indonesia telah mengeksekusi mati 14 orang pada 2015 lalu. Mereka adalah para terpidana gembong narkoba. Kejaksaan Agung memprioritaskan terpidana mati gembong narkoba karena peredaran narkoba sudah masuk titik mengkhawatirkan. 50-an orang mati per hari karena kasus narkoba. (asp/asp)