"Kalau untuk TPK itu sudah hampir selesai. Tinggal 80% selesai, menunggu masalah administrasi, masalah penyitaan dan resume gitulah," ujar Kapuspenkum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto saat dihubungi wartawan, Senin (13/6/2016).
"Iya minggu ini (Kembali periksa TPPU), tetapi yang pemberkasan TPK ya, Insya allah ya diupayakan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan masa penahanan La Nyalla dalam perkara korupsi dapat ditambah. Sehingga hal itu tidak akan menjadi kendala bagi penyidik.
"Ya proses penyidikan untuk penahanan tersangka 20 hari itu masih bisa diperpanjang 40 hari. Oleh penuntut umum penyidik meminta perpanjangan ke penuntut umum jika penyidik belum selesai. Untuk TPK ya. Kalau TPPU tidak dilakukan penahanan nggak bisa 2 penahanan sekaligus," pungkas. (edo/dra)











































