"Kalau berharap divonisnya ya berharap divonis bebas dong, pasti kan. Tapi kami serahkan semua yang terbaik menurut Allah," kata Dewie di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Menunggu sidang vonis (Foto: Ari Saputra-detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum sidang, Dewie menunggu di ruang sidang sambil membaca Alquran, memegang tasbih, dan berdoa. Sedangkan Bambang tampak duduk terdiam.
Dewie mengatakan tidak setuju dengan tuntutan jaksa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia berharap majelis hakim memutus perkara dengan bijak dan adil.
Dewei Yasin Limpo menuju ruang sidang (Foto: Ari Saputra-detikcom) |
"Ya mudah-mudahan, saya harap ada keadilan sebenar-benarnya di republik ini. Kami sangat merindukan keadilan," ujarnya.
Dewie, dan staf ahlinya Ine serta Bambang dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(aan/aan)












































Menunggu sidang vonis (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Dewei Yasin Limpo menuju ruang sidang (Foto: Ari Saputra-detikcom)