Jelang Vonis, Dewie Yasin Limpo Berharap Divonis Bebas

Jelang Vonis, Dewie Yasin Limpo Berharap Divonis Bebas

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 11:57 WIB
Jelang Vonis, Dewie Yasin Limpo Berharap Divonis Bebas
Foto: Yulida Medistiara/detikcom
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi anggaran untuk proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo, menjalani sidang vonis. Ia berharap agar divonis bebas.

"Kalau berharap divonisnya ya berharap divonis bebas dong, pasti kan. Tapi kami serahkan semua yang terbaik menurut Allah," kata Dewie di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).

Menunggu sidang vonis (Foto: Ari Saputra-detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewie dan staf ahlinya datang bersamaan. Dewie memakai baju hijau, sedangkan staf ahlinya Bambang Wahyuhadi memakai kemaja putih tiba di PN Tipikor sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya akan menjalani sidang vonis.

Sebelum sidang, Dewie menunggu di ruang sidang sambil membaca Alquran, memegang tasbih, dan berdoa. Sedangkan Bambang tampak duduk terdiam.

Dewie mengatakan tidak setuju dengan tuntutan jaksa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia berharap majelis hakim memutus perkara dengan bijak dan adil.

Dewei Yasin Limpo menuju ruang sidang (Foto: Ari Saputra-detikcom)


"Ya mudah-mudahan, saya harap ada keadilan sebenar-benarnya di republik ini. Kami sangat merindukan keadilan," ujarnya.

Dewie, dan staf ahlinya Ine serta Bambang dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(aan/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads